Fisip-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar, Senin (18/10), melakukan penandatanganan kerjasama dengan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Meulaboh.
“Kerjasama ini dilakukan untuk pengembangan kemampuan mahasiswa dalam bidang jurnalistik dan penyiaran. Dikhususkan bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi,” ungkap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sudarman Alwy, M.Ag.
Sudarman menjelaskan, butir perjanjian tersebut diarahkan pada pemanfaatan tenaga profesional dari RRI, baik dengan pelaksanaan pendidikan maupun pelatihan. Selain itu, mahasiswa Ilmu Komunikasi juga akan mendapatkan pendidikan langsung di radio milik pemerintah tersebut, melalui proses magang.
“Untuk mekanisme pelaksanaannya akan dibicarakan lebih lanjut nantinya,” ujar Sudarman.
Sementara itu, Kepala RRI Meulaboh, Suyono Wasis, SH.MM mengatakan, pihaknya menyambut baik keinginan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Memang fokus RRI Meulaboh di bawah kepemimpinannya, selain meningkatkan kualitas penyiaran, juga terus berupaya untuk melahirkan tenaga-tenaga muda di bidang jurnalistik dan penyiaran.
“Ini sudah menjadi keinginan bersama kami di sini. Sehingga keberadaan RRI di Meulaboh ini, benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama lapangan kerja,” ungkap Suyono Wasis di ruang kerjanya.
Suyono Wasis mengharapkan, kerjasama yang telah terbentuk antar RRI Meulaboh dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, bisa betul-betul melahirkan suatu keuntungan bagi kedua belah pihak, terutama dalam mempromosikan tenaga-tenaga praktisi di Fisip.
“Ya kita harapkan, nantinya bisa berlanjut ke tingkat universitas,” harapnya.
Penandatanganan naskah kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sudarman Alwy, M.Ag. Didampingi Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Said Fadhlain, S.IP dan Wakil Dekan II Bidang Keuangan, Triyanto, S.Sos.
Dari pihak RRI, ditandatangani oleh Kepala RRI Meulaboh, Suoyono Wasis, SH.MM, dan didampingi oleh beberapa kepala bagian.[jm]
0 komentar:
Posting Komentar